sejarah kabupaten lahat Sumatera selatan
Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, berjarak sekitar 276 km dari Palembang. Dulu
kabupaten Lahat sangatlah luas, namun sekarang sudah dimekarkan menjadi tiga
Kabupaten/Kota yaitu kota Pagar Alam, kabupaten Empat Lawang, dan kabupaten
lahat.
Menurut sejarahnya, tahun 1830-an pada masa kesultanan Palembang, di
Kabupaten Lahat telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai
dan suku-suku yang ada pada waktu itu, seperti : Lematang, Pasemahan, Lintang,
Gumai, Tebing Tinggi dan Kikim.
Pada masa bangsa
Inggris berkuasa di Indonesia, Marga tetap ada dan pada masa penjajahan Belanda
sesuai dengan kepentingan Belanda di Indonesia pada waktu itu pemerintahan di
Kabupaten Lahat dibagi dalam afdelling (Keresidenan) dan onder afdelling
(kewedanan). Di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdelling yaitu afdelling
Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder afdelling dan afdelling Lematang
Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Pasemahan dengan 4 onder afdelling. Dengan kata
lain pada waktu itu di Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada tanggal 20
Mei 1869 afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir,serta Pasemah beribu kota di
Lahat dipimpin oleh PP Ducloux dan posisi marga pada saat itu sebagai bagian
dari afdelling. Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten
Lahat sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang
pada tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah menjadi
sidokan dengan pemimpin orang pribumi yang ditunjuk oleh pemerintah militer
Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara sekutu
pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan
salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun
1948, Kepres No. 141 Tahun 1950, PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14
Agustus 1950. Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian
diganti oleh Surya Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan,
Kabupaten Lahat resmi sebagai daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU No. 22
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diubah UU No. 32 Tahun 2004 menjadi
Kabupaten Lahat.